Jumat, 20 Juli 2012

Aturan Bea Cukai

Salah satu hal yang wajib diperhatikan saat ke luar negeri adalah aturan bea cukai di negara yang akan didatangi. Meskipun masing-masing negara memiliki kebijakannya sendiri, namun pada dasarnya ada beberapa hal yang umum berlaku. 

Sebagai acuan, di bawah ini saya akan membahas aturan bea cukai Singapura — negara yang paling banyak dikunjungi orang Indonesia.

1. Uang tunai
Singapura punya batasan uang tunai yang boleh dibawa tanpa perlu dilaporkan. Aturan ini dibuat untuk menghindari tindak kriminal pencucian uang dan sejenisnya. 

Maksimal uang tunai yang diperbolehkan dibawa adalah S$ 30 ribu, atau yang bernilai sama dalam mata uang lain. Bila Anda membawa uang tunai lebih dari nilai itu, isi formulir bea cukai tentang barang yang harus dilaporkan dan serahkan ke petugas untuk verifikasi. Bila tidak, Anda dianggap melanggar aturan dan bisa didenda bahkan dipenjara.

2. Makanan
Sebenarnya makanan jenis apa pun, baik matang maupun mentah, dilarang dibawa masuk ke suatu negara karena dianggap bisa membahayakan kesehatan umum (kalau ada bakteri mudah tersebar). 

Tapi yang namanya orang Indonesia, susah sekali jauh dari makanan lokal saat ke luar negeri untuk waktu lama. Maka sebagian orang menyiasatinya dengan menaruhnya di koper bagasi, di antara pakaian. 

Sebaiknya hindari upaya-upaya semacam ini daripada Anda kena masalah hanya karena ingin makan rendang, misalnya. Jika benar-benar ingin membawanya, lebih baik gunakan jasa pengiriman.

Tak sembarangan membawa minuman beralkohol ke Singapura. (Scott & Zoe)3. Minuman beralkohol
Batasan maksimum minuman beralkohol yang dibeli di toko bebas cukai (duty free) yang boleh dibawa adalah 1 liter/botol. Ada juga yang 2 liter tergantung syarat dan ketentuan yang berlaku. Uniknya, salah satu syarat dan ketentuan di Singapura adalah aturan tersebut tidak berlaku bagi orang yang datang dari Malaysia.

4. Rokok
Seperti juga makanan, rokok sama sekali tidak diperbolehkan masuk Singapura selain melalui industri terkait. Bahkan segala sesuatu yang berhubungan atau hanya menyerupai rokok pun dilarang. Benda-benda tersebut antara lain: permen karet (baik rasa tembakau atau tidak), rokok imitasi (electronic cigarettes), sisha atau perlengkapannya dan korek api jenis apa pun.

5. Binatang, tanaman dan bibit tumbuhan
Kalau Anda harus membawa binatang, tanaman, bibit tumbuhan atau yang berhubungan dengan salah satu dari ketiganya, pelajari detail aturannya. Benda-benda tersebut boleh dibawa asalkan dengan izin instansi yang berwenang dari negara yang bersangkutan. Bagaimana cara mengurus izinnya bisa Anda tanyakan di kedutaan besar negara tujuan.

6. Senjata dan benda berbahaya
Senjata dan benda berbahaya sudah pasti dilarang masuk negara mana pun, namun yang perlu Anda ketahui adalah definisinya karena bisa jadi sangat luas, tergantung kebijakan masing-masing negara. 

Di Singapura, yang dianggap senjata dan benda berbahaya meliputi segala jenis pisau, senjata api termasuk aneka benda berbentuk senjata api seperti senjata mainan atau senter berbentuk senjata api, peluru dan benda-benda berbentuk peluru termasuk suvenir atau benda seni berbentuk peluru, borgol, semprotan merica, bahkan beberapa peralatan olahraga bela diri. 

7. Lainnya
Benda-benda lain yang perlu diperhatikan juga adalah seni bernilai tinggi apalagi yang tergolong benda antik, obat-obatan tertentu dan barang-barang reproduksi suatu karya seni (film, musik, dan sejenisnya). Maka pelajari dengan teliti aturan bea cukai negara tujuan jika Anda harus membawa barang yang tidak biasa dan jangan lupa mengurus izinnya bila diperlukan. 

Bila ingin mengetahui lebih lanjut, gunakan mesin pencari dengan kata kunci “customs [negara yang dituju]”.


sumber: yahoo

0 komentar:

Posting Komentar